Follow Us

Kenapa Ada Uji Coba Larangan Sepeda Motor?

- Rabu, 17 Desember 2014 | 10:40
Kenapa Ada Uji Coba Larangan Sepeda Motor
Hai Online

Kenapa Ada Uji Coba Larangan Sepeda Motor

Aturan uji coba pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol Jakarta yang dimulai pada hari ini, menurut kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, peraturan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam. Itu artinya tidak ada waktu khusus pengendara sepeda motor busa melajukan kendaraan mereka di sepanjang jalan Sudirman sampai dengan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

Bila dinilai efektif, pemberlakuan peraturan ini, menurutnya akan diperluas bukan cuma di kawasan tersebut melainkan kawasan atau jalan lainnya. Kenapa banget, sih pak, sepeda motor di larang melintas?

"Begini, dengan tidak adanya sepeda motor (di jalur protocol.red), kita tidak hanya melihat apakah arus lalu lintas akan menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat? Mengingat, selama ini mereka adalah kelompok yang sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar, beberapa waktu lalu. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus pun mendukung peraturan tersebut. Beliau beralasan, sudah saatnya hak-hak pejalan kaki diutamakan. DIa nggak mau lagi ada kejadian yang tidak mengenakan bagi para pejalan kaki, terkait trotoar yang sering diserobot pengendara motor dan bahkan kenyamanan berjalan kaki di trototar yang tersedia sepanjang kawasan tersebut.

"Bulan September lalu, tamu kami yang berasal dari Jepang menjadi korban penjambretan. Dia tengah berjalan kaki di trotoar depan EX Plaza," katanya. Nah, selain menguji-cobakan peraturan baru tersebut, pihaknya pun mengharapkan fasilitas pengamanan untuk kawasan ini ditingkatkan, salah satunya disediakan kamera pemantau (CCTV) dan lampu penerangan. Kamera pemantau ini harus terhubung ke institusi pemerintah yang berwenang atau ke pihak kepolisian. Dengan begitu, petugas bisa segera merespons jika terjadi kejahatan terhadap pejalan kaki.

Sejauh ini, infrastruktur bagi pejalan kaki di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sudah cukup memadai. Lebar trotoar sekitar 2 meter. Hanya menjelang Bundaran Hotel Indonesia, lebar trotoar menjadi 1 meter karena terimbas pembangunan proyek MRT.

Nah, untuk hak pengendara motor_yang kena peraturan baru tersebut, pemerintah juga menyediakan atau tepatnya merekomendasikan 12 fasilitas parkir motor bagi pengguna sepeda motor yang akan melintas di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat tersebut.

"Nantinya mereka tinggal parkir, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus gratis. Namun, kami tidak memberikan tempat parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini. Pengguna sepeda motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan," papar Akbar.

12 Tempat Parkir Motor Nah, kedua belas gedung yang sah direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan lapangan IRTI Monas. Menurut Akbar, kapasitas gabungan dari 12 lokasi parkir itu adalah 6.528 sepeda motor.

Tapi tarif per jamnya masih Rp. 2000, kak! Yang sabar ya!

Editor : Hai

PROMOTED CONTENT

Latest