Hal yang mulanya iseng, bisa berakibat mengerikan, lho. Termasuk ketika kita iseng merekam dan menyebarkan video mesum. Bukan cuma pemeran saja yang bisa dihukum, kita sebagai penonton atau penyebar juga bisa kena!
Nah, makanya daripada berurusan dengan pasal-pasal berikut ini, mending baca dulu, dan jangan pernah berpikir mencoba untuk melakukannya, karena, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) siap menjerat siapapun yang melanggarnya.
Judith M Samanta, selaku pengamat IT, memberikan komentarnya soal wawasan undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik atau ITE. Menurutnya, UU ini perlu diketahui para pengguna internet, termasuk kita, anak muda.
"Anak muda harus tahu UU ini, karena setiap orang yang menggunakan IT harus punya wawasan ini. Paling mudah, jangan melakukan yang dilarang," katanya.
Judith bilang, kalau anak muda terlibat, hukuman bagi pelakunya bisa tetap sama. Nah lho!