Kasus video asusila yang terjadi di SMP Negeri 4 Jakarta merupakan bukti kelalaian pihak sekolah. Video asusila yang direkam dengan kamera ponsel tersebut dilakukan di sekolah saat jam pelajaran. Namun begitu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kepala SMP Negeri 4 Jakarta Pusat tidak dapat dipidana dalam kasus tersebut.
"Kepala sekolah tidak dipidana. Sejauh mana dia 'lengah' atau mungkin pembiaran, biarkan itu wilayah sana (Dinas Pendidikan) yang bekerja," ujar Rikwanto dilansir Kompas.com.
Tapi untuk kasus ini, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, guru Bimbingan dan Penyuluhan, serta wali kelas telah diperiksa sebagai saksi. Selain mereka penyidik juga telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk siswa dan siswi pelaku video mesum.
Setelah memeriksa barang bukti, polisi mengatakan tidak menemukan adanya unsur paksaan pada siswa di video mesum yang diambil pada (13/9).Kepala SMP Negeri 4 Jakarta Pusat tidak dipidana dalam kasus video asusila yang direkam