Perkembangan kasus penyiraman air keras yang melukai dua orang pelajar dan beberapa penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol dengan cairan kimia, pada Jumat (4/10/2013) pagi telah berhasil ditangkap!
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh, mengatakan Ridwan Nur alias Tompel (18), akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat," kata Saleh, Minggu (6/10), seperti dikutip dari Tribun News.