Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, anak-anak usia sekolah dari SD hingga SMA diwajibkan belajar pada malam hari, yaitu sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Reaksi pun bermunculan dari para pelajar.
"Menurut aku, jam belajar itu nggak akan efektif, karena banyak siswa yang kebutuhannya berbagai macam. Aku aja biasa baru pulang sekolah itu sekitar jam 9 malam, karena harus les di luar juga," curhat Afra, dari SMAN 68 Jakarta.
Walaupun tahu bahwa peraturan dari pemerintah DKI Jakarta mulai efektif semenjak awal bulan Oktober, tapi banyak pelajar yang mengaku belum melaksanakan peraturan ini.
"Orang tua aku juga mengerti kok, karena aku banyak kegiatan di luar. Setiap siswa nggak bisa disamakan jam belajarnya. Aku yakin peraturan ini nggak akan efektif," tambahnya.