HAI-Online.com - Mantan drummer Kotak, Posan Tobing masih kecewa dengan tidak mendapatkannya bayaran dari royalti performance right atas karya-karya ciptaannya yang hingga kini masih dibawa manggung oleh band Kotak.
Menanggapi hal ini, personil Band Kotak memberikan Klarifikasinya soal sengketa bagian Posan Tobing yang kemudian menjadi viral.
Setelah 11 tahun berpisah dengan Tantri (vokal), Chua (bass) dan Cella (gitar), Pohan yang mempermasalahkan hal tersebut dan memilih membahasnya ke publik ditanggapi balik oleh Chua.
Baca Juga: Dukung Perkembangan Brand Lokal, Hypefast Gelar Indonesia Brand Founders Summit 2022
"Kami telah bicara sama pihak-pihak terkait," kata Chua Kotak, Jumat (7/10/2022) lalu.
Menurut Chua, salah satu badan yang mengatur royalti para musisi di Indonesia adalah Wahana Musik Indonesia (WaMI), yang merupakan bagian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Chua menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta, pihak yang membayarkan royalti adalah LMK, dan dalam kasus WaMI.
"Tidak tepat (Posan Tobing) meminta hak royalti performancenya ke Kami," timpal Tantri Syailendra dalam video klarifikasinya di IG Reels sambil menjelaskan beberapa detail pembagian royalti mereka.
Tantri menyebutkan, semua pelaku seni terutama Posan Tobing, berhak mendapatkan performance royaltiakan karya-karya yang telah diciptakannya.
"Kalau mau dapat hak royaltiperformance, silahkan daftar ke WaMI dan menjadi member," ucap Tantrilagi.
Sebelumnya, pembahasan menagih hak royalti sempat memanas hingga menjadikan IG mereka saling blokir.
Menanggapi konflik dengan Posan, vokalis band Kotak, Tantri dan bassist Chua membeberkan penjelasannya terkait alasannya.