HAI-Online.com- Aturan baru boleh makan di warung makan/warteg dan jajanan umkm selama 20 menit per orang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang dikomentari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menilai waktu selama 20 menit itu sudah cukup bagi setiap warga untuk makan di suatu tempat.
"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).
Selain itu pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in). Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Jadi makannya tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," katanya.
Untuk penerapannya nanti kata Tito, diserahkan kepada petugas di lapangan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Tito meminta kerjasama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Dia berharap aturan ini bisa dijalankan, tidak hanya oleh para penegak aturan, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, tapi juga kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan masyarakat.
"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," pungkasnya.
Wah, bakal ada razia waktu makan nggak ya? (*)