HAI-Online.com- Tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, Millen Cyrus ditangkap kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2020) lalu.
Saat Ini Millen masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasilnya diumumkanKapolres Tanjung Priok, AKBPAhrie Sonta, Senin (23/11/2020) kemarin,keponakan penyanyi Ashanty itu positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi pun segera menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine dia positif narkoba," ujar Ahrie kepada media.
Lebih lanjut Ahrie menjelaskan bahwa perbuatan Millen itu disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-ndang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maksimal 4 tahun penjara yah (ancaman hukumannya)," jelasnya lagi.
Saat penangkapan, Millen Cyrus diciduk bersama dengan teman lelakinya yang berinisial JR di salah satu kamar hotel, Kawasan Tanjung Priok, Minggu (22/11) dini hari.
Ahrie menyebutkan kalau Millen masuk ke dalam ruang tahanan pria bersama teman lelakinya, JR.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.
Baca Juga: Jerinx Divonis, Dukungan Mengalir dari Komunitas Punk dan Sejumlah Musisi
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, lantaran memang jenis kelamin di KTPnya laki-laki.
"Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," ulasnya.
Lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu, yang memberikannya kepadaMillenCyrus.
"Kami masih terus kejar," katanya lagi. (*)