HAI-Online.com -Setelah DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, rame banget meme dan juga becandaan di kalangan warganet untuk pindah kewarganegaraan.
Rakyat yang kecewa bahkan berniat pengen ikut kerajaan "Sunda Empire" yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hashtag #STMMelawan dan Poster STM Demo ke DPR Viral, Ini Kata Polisi
Sebuah akun Twitter @janghyuun, kemudian memamerkan foto motornya di tengah hamparan salju sebagai bukti kalau dia sudah pindah kewarganegaraan.
"Aku udah pindah, kalian kapan?" tulis @janghyuun menjelaskan foto unggahannya, Selasa (06/2020).
Indonesia adalah negara tropis yang cuman punya dua musim sehingga nggak mungkin kalo ada salju di bumi pertiwi ini. Oleh sebab itu, kemungkinan besar foto motorbebek tersebut diambil di luar negeri.
Nampak dalam unggahannya, @janghyuun menyertakan dua foto motor bebek berwarna hitam yang terparkir di salju yang tebal.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apakah motor tersebut berasal dari Indonesia karena plat nomor polisi nggak terpasang di motor itu.
Baca Juga: Dari Aktivis Sampe K-Popers Disebut Kompak Tolak Omnibus Law di Twitter
Hingga artikel ini dibuat, ratusan warganet telah menggeruduk kolom komentar foto motor di atas salju itu.
"Aku pernah hitung biaya tinggal di Kanada sekitar 200jt pertahun (karena daerah Vancouver dan Toronto mahal banget jadi dihitung dari yang termahal) dan biaya visanya berapa juta gitu aku lupa, bisa cek langsung ke web official canadanya,"kata akun @alv_*** memberi referensi.
Cara Pindah Kewarganegaraan
Persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Selanjutnya, bagi seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai serta melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk pindah kewarnegaraan:
1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Nah, apakah kamu tertarik buat pindah negara juga sob? hehe (*)