Follow Us

Jerinx Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Atas Pencemaran Nama Baik IDI

Annisa Putri Salsabila - Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:33
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020)
Kompas.com

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020)

HAI-online.com- Polda Bali resmi menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Ujung Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Datangi Panggilan Polda Bali, Ikut Mediasi dan Minta Maaf

"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi, Rabu. Yuliar mengatakan, Jerinx lamgsung ditahan di Rutan Polda Bali.Ia mengatakan, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.

Baca Juga: Sebut Ikatan Dokter Indonesia 'Kacung WHO', Jerinx: Itu Murni Kritikan

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest