Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Pengakuan Putra Siregar PS Store Soal Penangkapan Dirinya

Annisa Putri Salsabila - Jumat, 31 Juli 2020 | 16:00
Putra Siregar dalam youtube channel Deddy Cobuzier
youtube.com

Putra Siregar dalam youtube channel Deddy Cobuzier

Hai-online.com-Nama YouTuber Putra Siregar mendadak ramai dibicarakan gara-gara unggahan di Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Instagram tersebut mengunggah tentang penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal ke Kejaksaan Negeri jakarta Timur.

Baca Juga: Heboh PS Store Jual HP Ilegal, Pemilik Putra Siregar Jadi Tersangka Black Market

Saat itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono membenarkan informasi itu.Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, bagaimana cerita dari Putra, berikut rangkumannya dari podcast Deddy Corbuzier "Klarifikasi Edan Penipuan Putra Siregar-PS Store-."Benarkan penangkapan, tetapi tahun 2017

Ternyata kasus penangkapan tersebut terjadi pada tahun 2017. Putra Siregar nggak menyangkal bahwa dirinya memang terlibat kasus tersebut dengan Bea Cukai.

"Pernah, ditangkap 2017. Saya tidak nutupin, saya bermasalah, ikutin proses yang ada," kata Putra.

Memilih untuk kooperatif

Sejak tahun 2017 itu juga Putra memutuskan untuk bersikap kooperatif, mulai dari menitipkan uang, hingga menyerahkan aset dan rekening sebagai bukti kooperatifnya dalam menjalani pemeriksaan."Pernah, ditangkap 2017. Saya tidak nutupin, saya bermasalah, ikutin proses yang ada," kata Putra. Memilih untuk kooperatif Sejak tahun 2017 itu juga Putra memutuskan untuk bersikap kooperatif, mulai dari menitipkan uang, hingga menyerahkan aset dan rekening sebagai bukti kooperatifnya dalam menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sepeda Motornya Dibawa Kabur dan Dituker Mi Instan, Driver Ojek ini NangisPutra diketahui menitipkan uang sebesar Rp 500 juta, aset berupa rumah dan rekening sebagai bentuk tanggung jawab kalau dia memang terbukti bersalah.Kasus lama ramai lagi, ini kata Putra

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tahun 2017. "Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia kemarin.Namun, terkait ramai lagi kasus tersebut, Putra menjelaskan tentang adanya kesalahan dalam pengunggahan di media sosial.

"Saya salah tahun 2017, tapi saya sudah nitip uang kalau memang salah dan sebagainya, tapi kenapa tiba-tiba wajah saya di-upload, saya tanya (dibilang), 'Oh maaf, ini di luar kendali, kita akan turunin posting-nya, tapi sudah di-capture, share ke mana-mana," kata Putra.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x