HAI-Online.com -Virus Corona atau Covid-19 semakinmenyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.
Menurut keteranganBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)status darurat corona akan mencapai 91 hari. Dengan begitu, masa darurat ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Tentunya, langkah ini dilakukan karena penyebaran virus corona semakin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Jika masyarakat tahunya dapat libur sekolah dan kerja dari rumah selama 14 hari.
Status ini mengartikan bahwa masyarakat Indonesia harus lebih waspada lagi terhadap penyebarannya. (*)