HAI-ONLINE.COM - Setelah sekian lama ditunda, akhirnya pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel BM lewat IMEI yang akan berlaku pada 18 April 2020 mendatang.
Aturan tentunya menyasar pada ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar Indonesia. Tapi, bukan berarti kita nggak boleh beli ponsel dari luar negeri sob.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan, Heru Pambudi menyebutkan kalau setiap orang hanya boleh beli ponsel dari luar negeri sebanyak dua perangkat saja.Beda ceritanya dengan dagang.
“Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenarnya kalau mau dagang ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan atau kiriman” ujar Heru yang HAI kutip dari KompasTekno.
Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI Dimulai Hari Ini, Begini Mekanismenya
Nah ponsel yang kamu beli atau bawa dari luar negeri itu akan dikenakan pajak yang berlaku apabila harganya lebih dari Rp 7 juta. Selain itu kamu pun wajib mendaftarkan IMEI terlebih dahulu.
Bedasarkan penjelasan Heru, kamu bisa registrasi IMEI ponsel kamu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau dengan aplikasinya.
Kalau kamu lalai yang lupa mendaftarkan IMEI, ponselmu akan dinyatakan sebagai illegal dan nantinya nggak akan bisa terhubung dengan semua sinyal operator.
Untuk sistematisnya sendiri nggak panjang kok sob. Kamu cuma perlu registrasi, bayar pajak, terus masukin data pembayaran deh. Gampang banget kan? (*)