HAI-Online.com - Beberapa waktu belakangan, pengguna media sosial tengah menyoroti aksi penggalangan dana yang terbilang nyeleneh di lama Kitabisa.com, mulai dari untuk bayar cicilan motor, biaya nikah, hingga membeli iPhone 11.
Melihat maraknya aksi tersebut beberapa waktu belakangan, Kitabisa sendiri memutuskan untuk menutup ratusan kampanye penggalangan dana yang dibuat hanya untuk bercandaan, hoaks, fiktif, bahkan sampai mengarah ke cyber bullying.
Kepastian ini didapat melalui sebuah utas yang dibagikan melalui akun Twitter resmi Kitabisa pada Sabtu (9/11) kemarin.
"Mimin abis begadang nih, nutup ratusan galang dana becandaan yang beberapa hari ini banyak banget masuk. Tim kitabisa setiap harinya memang melakukan reject/suspend/blacklist banyak campaign, alasannya macam-macam, mulai dari hoax, fiktif, sampai yang cuma bercanda dan mengarah ke cyber bullying," tulis Kitabisa.
Tim kitabisa setiap harinya memang melakukan reject/suspend/blacklist banyak campaign, alasannya macam-macam, mulai dari hoax, fiktif, sampai yang cuma bercanda dan mengarah ke cyber bullying????Baca Juga: Kreatif Abis! Cewek Ini Sulap Kardus Bekas Jadi Kerajinan Super Keren— Kitabisa (@kitabisacom) 9 November 2019
Hal itu pun kemudian juga dikonfirmasi oleh CEO Kitabisa, Alfatih Timur yang menyebut bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penggalangan dana yang nggak melanggar hukum, memenuhi kaidah, serta nggak melanggar aturan dari community guideline.
"Beberapa yang dilarang di community guideline kami di antaranya penggalangan dana Hoax/fiktif, politik praktis, rasisme, dan juga yang bersifat main-main atau bercanda," jelas pria yang kerap disapa Timmy tersebut, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Berikut hal-hal yang dilarang keras untuk dilakukan di situs Kitabisa.
- Memberikan informasi yang tidak benar,
- Memuat konten yang mengandung cyber-bullying,
- Memuat konten yang mengganggu (disturbing),
- Memuat konten yang mengandung pornografi,
- Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA,
- Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin,
- Menggalang dana untuk politik praktis,
- Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat,
- Menggalang dana untuk utang,
- Berkaitan dengan zakat dan qurban.