HAI-online.com -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan tegas bahwa siswa sekolah tak boleh mengikuti aksi unjuk rasa.
"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.
Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta.
Baca Juga: Mendikbud Larang Pelajar Demo, Ini 3 Alasannya!
Mendikbud pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua karena menurut undang-undang, statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Guru, kepala sekolah, dan orangtua jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa," imbunya.
Di kesempatan berbeda, ia juga mengimbau kepala daerah melindungisiswa dari berbagai aksi yang berpotensi tindak kekerasan serta ancaman keamanan dan keselamatan.
Kepala daerah diharapkan dapat memastikan peserta didik di lingkungannya aman, dan tak terpengaruh oleh kegiatan berupa unjuk rasa, demonstrasi, ataupun sejenisnya.
Baca Juga: Viral Foto Anak SMA Bawa Bendera Merah Putih Saat Demo, Begini Kisah di Baliknya
Orang tua dan wali turut diajak agar dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak sekolah. Khususnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan putra putrinya, baik selama di sekolah maupun di luar sekolah.