HAI-Online.com - Dua komedian stand up comedy (komika) berinisial RN dan DN diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota setelah kedapatan serta memiliki narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan Kombes Abdul Karim selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, penangkapan kedua komika tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat soal praktik peredaran narkoba di Cipadu, Tangerang pada 19 Agustus silam.
Setelah melakukan pengawasan selama beberapa hari, polisi akhirnya membekuk kedua komika tersebut di sebuah rumah kos yang berada pada Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Minggu (25/8) lalu.
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," ujar Abdul Karim seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: DWP 2019 Balik ke Jakarta, Ada Calvin Harris Sampai Skrillex!
Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Lebih lanjut, Abdul Karim menjelaskan bahwa RN dan DN mengaku mendapatkan kedua barang tersebut dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," terang Abdul menambahkan.
Memakai barang haram tersebut untuk memunculkan rasa percaya diri serta meningkatkan stamina, RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba.
Semoga dengan penangkapan ini, keduanya menjadi sadar sehingga nggak kembali mengulangi perbuatan mereka untuk memakai narkoba di kemudian hari. (*)