HAI-online.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan sistem penindakan pelanggaran berbasis elektronik yang kini mulai diberlakukan di Jakarta.
Sistem ini membantu polisi untuk menegakkan hukum yang berlaku pada pengendara kendaraan yang masih kurang tertib.
Namun karena satu dan lain hal, sistem tilang elektronik bisa i"salah alamat", seperti yang terjadi pada seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo.
Lewat akun Twitter miliknya @rdtyou, ia menceritakan bahwa pada 18 Juli lalu ia mendapatkan surat tilang elektronik, meski mengaku merasa sudah tertib berkendara.
Baca Juga: Perusahaan Lokal Kini Menggunakan Aplikasi Mobile Untuk Menjaga Kesehatan Pegawainya Lho
Namun karena penasaran dan mungkin pernah lalai, ia pun melakukan tata cara konfirmasi sesuai yang tertulis dalam surat elektronik tersebut.
Setelah menelusuri bukti-bukti dugaan pelanggaran yang ada di situs ETLE, ia pun menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia merasa saat itu nggak sedang berada di lokasi pelanggaran, yaitu di sekitaran Monas. Selain itu, ada sejumlah perbedaan pada mobil yang terekam dengan mobil miliknya, meski jenis dan plat nomor mobil sama.
Menyadarai adanya indikasi pemalsuan plat nomor, ia pun langsung datang ke kantor Ditlantas untuk mengonfirmasi kekeliruan.