HAI-Online.com - Seorang guru besar farmasi di Jepang harus berurusan dengan hukum karena materi yang dia ajarin di kelas. Tatsunori Iwamura, profesor berusia 61 tahun di Fakultas Ilmu Farmasi, Universitas Matsuyama, Prefektur Ehime, terancam hukuman penjara karena diduga mengajari mahasiswanya cara membuat MDMA, atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi.
Dilansir dari Vice, Iwamura mengaku pernah memperagakan cara membuat ekstasi di kelas, walaupun dia tahu produksi zat ini ilegal di Jepang. Iwamura mengklaim kalau kelas itu cuman diperuntukan sebagai pendidikan aja buat mahasiswanya.
Badan Narkotika Jepang pun menemukan bukti Iwamura beneran mengajari mahasiswanya cara membuat ekstasi dan narkoba 5F-QUPIC pada 2013 lalu. Dan diduga ada 11 mahasiswa yang pernah membuat ekstasi di bawah pengawasan Iwamura.
Nggak cuman Iwamura aja, 4 mahasiswa dan asisten profesor juga dipanggil jaksa terkait kasus ini. Dan menanggapi kasus yang menghebohkan ini, rektorat Universitas Matsuyama berjanji bakalan memberi sanksi disiplin pada siapapun yang terlibat.
Baca Juga : Foto Blur Anjing Ini Malah Viral dan Jadi Meme Netizen, Seakan-akan Si Anjing Punya Otot Gede!
Sebenernya, pembuatan narkoba dengan tujuan akademik tuh nggak ilegal di Jepang. Tapi, peneliti yang melakukan ini harus punya lisensi dari pemerintah daerah.
Nah yang jadi masalah sob, Iwamura punya lisensi tapi bukan dari pemerintah Prefektur Ehime. Selain itu, menurut salah satu narasumber, lisensi tersebut juga udah kadaluwarsa!
Dan nggak cuman itu aja, selain mengajari cara membuat ekstasi, Iwamura juga sedang dalam proses meneliti narkoba yang dianggap berbahaya di Jepang. Khususnya narkoba yang menimbulkan halusinasi atau stimulasi syaraf otak.
Sejak penyelidikan dimulai awal tahun ini, pejabat Badan Narkotika Jepang udah menggeledah rumah dan laboratoriumnya. Dan mereka nggak menemukan ekstasi yang dihasilkan dari kelas yang diajar Iwamura. Diduga pil-pil narkoba tersebut udah dibuang.
Tapi, petugas berhasil menemukan 5F-QUPIC yang dibuat sama mahasiswa. Ini adalah jenis narkoba sintetis dengan efek mirip ganja yang dilarang di Jepang sejak 2014.
Sampai saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dan kalau semua tuntutan jaksa terbukti, Iwamura terancam masuk penjara dengan hukuman 10 tahun.