KNTLRUUP menyatakan kalau dari semua pasal yang ada di dalam RUU Permusikan, lebih dari 80 persennya dianggap harus mengalami perombakan total/perubahan substansi atau dihapus. (*)
Arian 13: RUU Permusikan Nggak Bisa Direvisi, Banyak yang Kacau!
Fadli Adzani - Kamis, 07 Februari 2019 | 11:32
Popular
Hot Topic
Tag Popular