HAI-Online.com -Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat.
Karena, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tapi, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara motor sama sekali nggak boleh pakai aplikasi tersebut.
Baca Juga : Gara-Gara Helm, Taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan Tewas di Tangan Senior
"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com (6/2/2019).
Refdi ngelanjutin, kalo pengen pakai layanan GPS maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.
Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.
"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.
Secara aturan sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," tutup Refdi. (*)