HAI-Online.com – Kalian suka nongkrong di kafe yang sering muter lagu-lagu kesukaan kalian?
Eits, sekarang nggak bisa sembarangan lagi muter lagu kalo si pemilik kafe itu belum bayar royalti. Lho kenapa?
Jadi, hal ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diresmikan Presiden pada 30 Maret 2021 lalu.
Setelah peraturan ini disahkan, masyarakat wajib membayar royalti untuk musik-musik yang diputar secara komersial.
Baca Juga: Waduh! Dikira Milik Pengemudi 'Koboi' Fortuner, Netizen Serang Aplikasi ReStock di Google Play
Royalti nantinya dibayarkan pada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dari Pasal 3 ayat (1), PP nomor 56 tersebut.
Tujuan adanya peraturan ini tentu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap pentingnya menghargai karya cipta musik secara hukum.
Bukan hanya film, lagu juga sering kali dibajak secara sembarangan dan kesadaran pajak serta royalti ini masih sangat minim di Indonesia.
Peraturan ini juga mendapat sambutan baik terutama dari para musisi Indonesia.
Baca Juga: Gara-gara Google Maps, Rombongan Pengantin Ini Salah Alamat Malah Masuk Rumah Orang
Nggak sampai situ saja, pasal 3 Ayat (2) menyebutkan, sejumlah layanan publik yang berkewajiban bayar royalti antara lain: