HAI-Online.com-Jika kalian suka bermain musik dan punya lagu sendiri, ini caranya kalian daftarkan hak cipta lagu sendiri.
Dengan mendaftarkan hak cipta lagu, kalian akan diakui secara resmi dan mendapat hak eksklusif atas kepemilikan.
Nah kalau bahas tentang hak cipta, nantinya tiap pencipta lagu memiliki dua hak eksklusif yang dilindungi, yaitu hak moral dan ekonomi.
Ini sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ya, guys.
Dikutip dari Kompas.com, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapatkan pengakuan atas karyanya.
Baca Juga: 5 Kasus Plagiarisme Lagu Rock yang Bikin Heboh, Oasis Hingga Radiohead Pernah Kena!
Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.
Nah dari penjelasan itu, kalian bisa mulai mendaftarkan lagu ciptaan kalian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Gimana sih caranya? Tenang sob, sekarang kamu bisa mendaftarkannya secara online.
Pertama, kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id dan lakukan registrasi akun ya.
Kalau akun kalian sudah terverifikasi, kalian bisa langsung melakukan pendaftaran hak cipta lagu dan musik dengan pilih menu “Hak Cipta” dan klik opsi “Permohonan Baru”.
Jangan lupa siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, tinggal klik “Submit” deh.
Kalian juga harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan instruksidan nominal yang tertera.
Untuk pendaftaran kategori umum, biaya pendaftaran hak cipta lagu berkisar di harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, ya.
Nah kalau permohonan sudah terverfikasi, DJKI akan nerbitin Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta kalian.
Gampang kan? Selamat mencoba, ya guys! (*)
(Arlingga Hari Nugroho)