Lagi Bikin Skripsi, Nulis Lagu dan Bikin Puisi? Ini 8 Tips Menghindari Plagiarisme Biar Kamu Nggak Kesenggol HKI

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:17

Ngetik skripsi bukan copas skripsi ya

HAI-Online.com- Kemajuanteknologi memang memudahkan siapa saja untuk berkarya dan berinovasi lebih kreatif lagi.

Meski begitu, kreator baru nggak bisa juga nih, menghindari kenyataan bahwa kemajuan ini nggak lepas dari maraknya fenomena plagiarisme. Plagiarisme atau penjiplakan masih terus terjadi di tengah masyarakat kita, nggak cuma dalam industri musik sepertie mencipta lagu dan bikin melodi, bidang sastra seperti mebuat novel dan puisis, serta industri kreatif lainnya juga susah lepas dari itu.

Baca Juga: Lagi, Tiga Mahasiswa Unnes Sumbang Medali di SEA Games Vietnam! Kali ini dari Cabor Wushu Sanda

Yang juga erat dengan budaya plagiarisme adalah di lingkungan lembaga pendidikan. Beberapa orang dikejar untuk segera menyelesaikan skripsi atau tesis. Mengandalkan kecepatan copy paste, tradisi ini kerap ditemukan dan dijadikan jalan pintas mahasiswa menyiasati deadline bahkan mengakiri statusnya untuk mendapatkan gelar.

Terkait plagiarisme, Guru Besar dan Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Tukiran, dikutip HAI dari Kompas.com, turut berkomentar soal itu.

Menurutnya, para penjiplak (plagiator) kerap bersembunyi di balik kata ‘inspirasi’ yang menjadikannya seakan bebas meniru dan menjiplak karya orang lain.

“Menjadikan karya orang sebagai inspirasi itu hal wajar. Namun yang jadi masalah ketika benar-benar meniru karya orang lain yang diaim membuat kita terinspirasi itu dan mengaku-ngaku sebagai karya sendiri, Ini jelas salah," katanya seperti dilansir dari lamam kampusnya.

Dia menambahkan, setiap kita dibebaskan berkarya, tetapi jangan sampai benar-benar meniru hingga sama persis tanpa melalui proses berpikir.

"Apalagi menjadikan karya orang lain atas nama sendiri, itu jelas plagiarisme,” tegasnya lagi.

Yang harus menjadi dasar melakukan inovasi atau pengembangan karya yang lebih sehingga berbeda dari karya-karya lain adalah kejujuran.

“Dalam bidang akademik misalnya, tidak melarang mengambil atau mengutip karya orang lain, tetapi harus menyertakan sumbernya dari mana, buku mana atau riset siapa. Intinya kan kejujuran,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Melihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang Terkenal Karena Cover Lagu, Seperti Apa Sih Penjelasannya dari Sisi Hukum dan Hak Cipta?

Selain isu dan praktik plagiarisme yang jadi perhatian inovator atau kreator juga adalah mengenai pelanggaran hak cipta.

Dalam dunia musik misalnya, Ahmad Dhani, musisi sekaligus salah satu pendiri group musik Dewa 19 yang berang bahkan mengancam akan menuntut salah satu TV Swasta yang ‘membawakan lagu Dewa 19’ tanpa izin tertulis darinya.

Yang terbaru dan yang masih viral juga ialah, kasus “penyayi cover" Trisuaka dan Zinidine Zidan yang memparodikan lagu Andika Mahesa, Vokalis Kangen Band. Kasus tersebut berbuntut panjang hingga Andika Mahesa berikan sindiran ‘keras’ kepada keduanya yang biasanya mengcover-cover lagu para musisi tanah air lain, termasuk lagu Kangen Band tanpa izin dan sopan santun.

“Cover lagu kan tampaknya sudah lumrah. Tetapi kalo tanpa izin larinya ke pelanggaran hak cipta. Ini juga penting diperhatikan dan masyarakat harus terus diberikan edukasi soal ini,” tuturnya lagi.

Tidak ada batasan yang pasti sejauh mana karya bisa dikatakan orisinal. Namun, kata Prof Tukiran, selama karya yang dilahirkan memiliki orisinalitas atau keunggulan yang tinggi dan berbeda dari karya yang lain, maka itu bukanlah plagiarisme.

Nah, agar terhindar dari plagiarisme atau agar karya tidak dijiplak orang lain, pemilik karya harus segera mendaftarkannya sebagai HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jika sudah terdaftar, karya yang telah diduga ditiru akan mudah menyenggol pelaku ke ranah hukum. Nggak mau dong keseret meja hijau?

Baca Juga: Jangan Panik Ini 5 Tips Sukses Menghadapi UTBK-SBMPTN 2022 Ala Dosen Unpad

Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan baik sebagai akademisi maupun masyarakat umum untuk mengurangi kemungkinan melakukan plagiarisme, yaitu:

1. Melakukan pengecekan tingkat plagiarism melalui turnitin atau similarity checker lainnya, utamanya karya yang berkutat pada bidang akademik maupun penelitian.

2. Bagi karya di luar dari karya tulis, dapat pula mengecek langsung melalui website berikut:

3. Hindari langsung publish karya atau ciptaannya di medsos atau media publikasi untuk mengurangi tindakan penjiplakan gambar, tulisan, maupun ide oleh orang lain.

4. Jika karya telah dijiplak dan didaftarkan, sebelum pemiliknya melakukan pendaftaran di DJKI, maka yang mendaftarkan karya atau ciptaan tersebut akan dapat mengklaim karya tersebut sebagai miliknya.

5. Segera mendaftarkan karya atau ciptaannya pada DJKI sesuai dengan jenis KI, kategori dan golongannya.

6. Dalam berkarya, mudahnya gunakan prinsip amati, tiru dan modifikasi (ATM), bukan amati, copy dan paste (ACP).

7. Pelajari dan pahami tata cara dalam membuat karya atau ciptaan yang sesuai dengan aturan yang ada. Ketidaktahuan akan aturan–aturan yang ada dapat menjerumuskan pada tindakan plagiarisme.

8. Bangunlah dan biasakan mentalitas anti-plagiarisme dan tingkatkan kreativitas diri dalam mengembangkan karya-karya yang orisinal dan unggul.

Selamat berkarya dan berinovasi, guys. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya