Rombongan Pesepatu Roda di Jalan Gatsu Ternyata Atlet Pelajar, Polisi Beri Sanksi Represif

Rabu, 11 Mei 2022 | 09:23
PB PON XX Papua

Atlet Sepatu roda Putri Papua Dinda Salsabila meraih emas di kelas TT200m Putri di Venue Sepatu Roda Klemen Tinal Roller Buper Kota Jayapura, date: 29 Septeber 2021 (Foto: PB PON XX Papua/Martona)

HAI-Online.com- Viralnya aksi pesepatu roda diJalan Gatot Subroto (Gatsu) pada Minggu (8/5/2023) memang meresahkan banyak pengguna jalan.

Aksi ini pun langsung ditindak aparat demi mengurangi bahaya, tidak hanya bagi paea atlet sepatu roda melainkan juga pengguna jalan danlaju kendaraan.

Atas kejadian ini, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Peserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal mengungkapkan, bahwa sebanyak 24 orang pesepatu roda yang melintas di Gatsu adalah para atletnya yang masih berusia anak sekolah atau pelajar.

Baca Juga: Rahasia Ariel NOAH Bisa Enjoy Nyanyi sambil Main Sepatu Roda, Ternyata Pernah Jadi Atlet Ini!

Mewakili para pelajar binaannya, Peserosi meminta maaf kepada publik yang baik secara langsung atau tidak langsung ikut resah atas aksi para atletnya pekan lalu. Dia berharap persoalan tersebut bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Sebenarnya kami mohon maaf bagaimana pun sudah terjadi. Memang yang ikut itu sekitar 24 orang. Jadi, saya mohon maaf sudah terjadi," ujar Ical menyampaikan maafnya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022) kemarin.

Nggak cuma itu, Ical juga menginginkan persoalan itu tidak diperpanjang karena anak-anak pelajar tersebut tengah dididik menjadi atlet pesepatu roda untuk marathon mendatang.

"Kalo diviralkan segala macam kasihan moral mereka. Ini anak-anak pelajar semua yang ke depannya masih bisa menjadi kader-kader bangsa kita, tolonglah bimbing kami," ucapnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah menerapkan sanksi berupa represif non yustisial artinya hanya peneguran terhadap para pesepatu roda tersebut.

Baca Juga: Inilah 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus, dari Teguran Tertulis hingga Diberhentikan

Sanksi represif non yustisial ini adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan gunanya agar "menyembuhkan" dan tidak mengulangi perbuatan/masalah yang sama.

"Kami beri tindakan dimana kami panggil yang bersangkutan kemudian kami berikan edukasi, kami berikan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry