Sejumlah Musisi Datang ke Gedung DPR, Minta Batalkan Gugatan Musica Studios

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:05
Dokumentasi RDPU FESMI KOM III DPR RI

Sejumlah musisi yang hadir ke DPR RI

HAI-ONLINE.COM - Sejumlah perwakilan musisi dan pencipta lagu mengunjungi Komisi III DPR RI guna memastikan dukungan dari DPR selaku Wakil Rakyat dan Pembuat Undang-Undang dalam perjuangan membatalkan gugatan uji materi PT Musica Studios terhadap UU Hak Cipta 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/3). Komisi III DPR RI menerima kunjungan tersebut dalam forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI.Diinisiasi oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), kunjungan ini melibatkan kehadiran Ketua Umum Candra Darusman beserta jajaran pengurus seperti Ikang Fawzi, Febrian Nindyo HIVI!, Jeane Phialsa, Ikke Nurjanah, Kadri Mohamad, dan Marcell Siahaan. Hadir pula sejumlah musisi, pencipta lagu, dan tokoh antara lain Piyu Padi, Andre Hehanusa, Endah Widiastuti, J-Flow, Barry Likumahuwa, Jimmo, Sekjen PAMMI Waskito, Rere Grass Rock, Buddy Ace, Stanley Tulung, serta musisi senior Titik Hamzah. RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan didampingi oleh beberapa Anggota Komisi.Gugatan PT Musica Studios ke MK terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beberapa waktu silam, bikin geram sejumlah Pencipta, Penyanyi dan Musisi. Hal ini dipicu oleh adanya upaya penghapusan pasal yang erat kaitannya dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada Pencipta, Penyanyi dan Musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi Jual Putus dari Lagu yang direkam.Dalam momen ini, perwakilan Pencipta Lagu, Penyanyi dan Musisi yang hadir berdialog secara langsung menyampaikan latar belakang permasalahan, penjabaran keadaan riil praktik, pernyataan sikap, sekaligus memastikan dukungan para Wakil Rakyat.“Terkait gugatan Musica Studios di Mahkamah Konstitusi terhadap Hak Cipta yang sekarang ini digugat, DPR sudah mengambil posisi di MK (Mahkamah Konstitusi) yakni mempertahankan produk aturan Undang-Undang yang sudah ada, itu posisi kami," ujar Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI yang diminta keterangan lebih lanjut usai RDPU oleh pihak FESMI .

Baca Juga: Drummer Foo Fighters Taylor Hawkins Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun

"Dengan berbagai argumentasi, kami sudah berikan kepada MK. Tinggal menunggu keputusannya InshaAllah keputusan MK akan melahirkan keadilan bagi para pemusik-pemusik di Indonesia,” lanjutnya.Arsul Sani, yang juga Anggota Komisi III DPR RI pun ikut memberikan keterangan usai RDPU. “Insya Allah kita akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi," katanya. "DPR dalam hal ini diwakili oleh komisi III, akan terus menyuarakan apa-apa yang jadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang!” ujarnya.Terkait sikap Komisi III DPR RI terhadap gugatan tersebut, Candra Darusman, musisi kawakan Tanah Air yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FESMI, memberikan pandangannya. "Sudah jadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti luas. Kami lega atas pandangan para Anggota Komisi III DPR RI; tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan diubah," ujarnya.Gugatan PT Musica Studios ini secara resmi dimohonkan pada Bulan November 2021. Proses hukum masih berlangsung hingga sekarang. FESMI bersama dengan PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia), LMK ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia) dan LMK RAI (Royalti Anugrah Indonesia) serta musisi dan pencipta lagu Indra Lesmana serta Ikang Fawzi secara perseorangan, saat ini juga telah resmi jadi Pihak Terkait untuk mengintervensi permohonan Musica ke Mahkamah Konstitusi.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya