Gagal Healing di Studio Musik, Roby Geisha Pakai Ganja hingga Terciduk 3 Kali

Selasa, 22 Maret 2022 | 08:29
kompas.com

Roby Satria

HAI-Online.com- Ada banyak cara mengalihkan depresi. Orang-orang sering melakukan healing dengan caranya sendiri, namun memakai ganja sebagai pelarian tidak menyembuhkan.

Hal ini dirasakan oleh gitaris Geisha, Roby Satria yang mengungkap alasannya mengonsumsi narkoba ganjahingga tertangkap tiga kali.
“Jadi, tersangka RS karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan tapi dengan cara yang salah,” kataKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdidalam konferensi pers, dikutip dariTribunnews, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Jatuh ke Lubang yang Sama, Roby Geisha Tertangkap Narkoba Lagi, Kali Ini 8 Gram Ganja

Untuk dapat memakai ganja, Roby Satria meminta asistennya, AJ, untuk membeli barang haram tersebut.

Nemenin "healing" keduanya pun lantas mengonsumsinya bersama-sama di kamar mandi kantor Musica Studio's di Jakarta Selatan.

Budhi menjelaskan, pihaknya menemukan perilaku yang mencurigakan dari seseorang yang keluar masuk kamar mandi, setelah mendatangi orang tersebut, ternyata dia adalah AJ.

“Kami selidiki dan terbukti ada satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi,” papar Budhi.

“Dari AJ, kami amankan barang bukti seberat 8 gram dan ganja satu linting bekas pakai,” imbuhnya.

Saat ditanya, AJ mengaku bahwa barang tersebut milik Roby Geisha. AJ mengaku menyiapkan barang tersebut di kamar mandi dan berencana memakainya secara bergantian.

Ini adalah ketiga kalinya bagi Roby Satriatertangkap karena narkoba. Sebelumnya, pada 8 Oktober 2013, Roby diciduk polisi karena memiliki ganja seberat 5,1 gram dan lintingan ganja di kamar kosannya.

Baca Juga: Viral Jadi Tempat Self Healing di Jakarta, Ini Fakta Seputar Breakroom

Atas tindakan tersebut, dia dihukum satu tahun penjara. Namun sayangnya, belum lama sembuh dia kembali berulah.

Penangkapan kedua terjadi pada 19 November 2015 lalu, dia pernah ditangkap gegara menerima ganja dari seorang pengemudi ojek.

Jeruji bui rupanya tak membuat Roby Geisha jera dengan tindakannya. Berdasarkan hasil tes urine, dia positif mengonsumsi narkoba.

Kali ini, Roby Geisha dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.

Sementara asistennya, AJ dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya