PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 7 Februari, Catet Nih Aturan PTM Terbaru

Rabu, 02 Februari 2022 | 12:00
@bussekolahjakarta/Instagram

Selama PTM terbatas ini, kalian bisa memanfaatkan bus sekolah yang disediakan Dishub DKI Jakarta secara gratis lho.

HAI-Online.com – Awal bulan ini Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang lewatlewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri, juga diatur soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.

Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Nggak Pergi Kemana-mana, Pelajar SMA 6 Jakarta Positif Covid-19, PTM Kembali Dihentikan

Simak nih aturan lengkappembelajaran tatap muka pada PPKMterbaru ini.

PPKM Level 1-2

  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Baca Juga: Kasus Omicron Diprediksi Meningkat tapi Pemerintah Belum Mau Setop Sekolah Tatap Muka

PPKM Level 3

  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Daerah khusus 3 T

Satuan pendidikan yang berada pada daerah 3 T dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dengan jam belajar maksimal 6 jam.

Baca Juga: Ambil Rapot Siswa, Ortu Pelajar SMAN 22 Bandung Ditagih Uang Seragam Rp 3 Juta Per Anak, Oknum Kepsek dan Humas Diperiksa

Pemberhentian Sekolah Tatap Muka

Penghentian Sekolah Tatap Muka di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.
  2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5 persen.
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari, Cek Lagi Aturan PTM"

Tag

Editor : Al Sobry