Ghozali Udah Punya NPWP Usai Rejeki Nomplok Gara-Gara NFT, Gini Cara Bikin NPWP bagi Pemula

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:36
(Twitter: @DitjenPajakRI)

Tangkapan layar Ghozali Everyday sudah memiliki kartu NPWP.

HAI-Online.com – Seorang pemuda bernama Ghozali atau terkenal dengan nama Ghozali Everyday kini sudah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).

"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," cuit akun @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Twit Bertanya Soal Atlet Balapan Motor, Jerome Polin Ditegur Sean Gelael

Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya. Sebelumnya, sosok Ghozali viral karena mendapatkan miliaran dari penjualan foto selfie-nya di OpenSea. Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT atau antara 5-30 persen dari penghasilannya. Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?

Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi

Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: CryptoBatz Proyek NFT Ozzy Ozbourne Bagikan Link Palsu, Followers Rugi Ribuan Dollar 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca Juga: Ghozali Ngaku Jual Ratusan NFT Selfie-nyaCuma Pengen Bikin Video Timelapse

Cara membuat NPWP secara online

Dilansir dari Kompas.com, (12/12/2021), ini tata cara membuat NPWP secara online atau melalui ponsel Anda.

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone
  2. Pilih menu Daftar Akun
  3. Masukan email, password, dan kode captcha, kemudian klik Daftar
  4. Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online
  5. Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  6. Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik Daftar
  7. Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  8. Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat
  9. Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi
  10. Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai
  11. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  13. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  14. Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit
  15. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail:
  • Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ghozali Sudah Punya NPWP, Bagaimana Cara Membuat NPWP bagi Pemula?"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya