Berlaku Januari 2022, Ini Aturan Baru Sekolah yang Boleh Tatap Muka 100 Persen

Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:02

Ilustrasi anak sekolah.

HAI-Online.com- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan lagi panduan terbaru penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.

Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing, di mana sebagian masih menggelar PTM terbatas, sebagiannya lagi full.

Dilansir dari laman Kemendikbud, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.

Baca Juga: Nggak Ada Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Kurikulum Prototipe SMA, tapi Ada Mata Studi Servis Elektronik

"Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” ujarMendikbud Ristek Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com.

Berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:

Baca Juga: Lulusan D3 Bisa Kejar Langsung Sarjana Terapan, Begini Cara Upgrade Pendidikan Vokasi dari D3 ke D4

1. Aturan Ikut PTM kapasitas 100 persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud RistekNomor 160/P/2021.

2. PTM di wilayah PPKM level 1-2

Nah untuk satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit mencapai 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan full tadi:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari
  • Kapasitas PTM 100 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Sementara, satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

Baca Juga: Ketat Banget! Sekolah PTM Kini Punya Kartu Pelajar Digital, Ortu Bisa Tahu Kalo Anaknya Bolos Kelas

3. Aturan PTM di wilayah PPKM level 3

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

4. PTM di wilayah PPKM level 4

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring (online).

Kegiatan lain di satuan pendidikan

Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:

    • Kantin belum diperbolehkan beroperasi
    • Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas.
    • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Adapun buku saku dan aturan lengkap terkait PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022, dapat diunduh disini. (*)

Tag

Editor : Al Sobry