Viral Soal Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Begini Kata Camat Pangandaran

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:45
tribunnews

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan

HAI-Online.com - Baru-baru ini ramai di media sosial soal postingan yang memperlihatkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan.

Salah satu akun yang mengunggah foto dokumen tersebut adalah akun Twitter @howtodresvvel.

Dalam postingannya, dokumen itu menunjukkan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Cowok Ini Viral Gara-gara Pas Senyum Mukanya Mirip Cristiano Ronaldo

Pada kop surat keterangan tersebut tercantum Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Terlihat surat keterangan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2014, dan ditandatangani oleh Camat Pangandaraan saat itu, H Suryanto.

Terkait dengan hal itu, Susi turut menanggapi terkait viralnya dokumen miliknya yang dijadikan bungkus gorengan.

Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Senin (27/12/2021), ia mengatakan, beberapa hari ini dia di-mention, DM dan lainnya terkait foto viral itu.

"Saya harus berpendapat apa?," kata Susi. Ia juga merasa bingung, harus protes ke mana dan siapa jika mengalami hal seperti ini.

"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so," jelas Susi.

Melansir Tribunnews, Yadi Setiadi, selaku Camat Pangandaran menyayangkan kejadian tersebut.

"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan), karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi Tribunnews melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Viral Video Satpam di Pabrik Tersambar Petir saat Menggunakan Handy Talky, Ini Kata Ahli

Menurut penjelasannya, surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan 7 tahun lalu.

"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," katanya.

Yadi menduga dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran. Menurutnya, pembuatan KTP sementara biasanya nggak dijadikan arsip. Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.

Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu dan hasilnya surat keterangan itu adalah asli. Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.

Yadi mengungkapkan, kantornya nggak pernah menyimpan surat keterangan asli dan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.

"Arsip yang asli nggak ada di kecamatan. Insyallah nggak ada keteledoran (petugas arsip). Nggak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.

Selain itu, melansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan.

Menurutnya, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima. Kemudian, kalo nggak dipakai harus langsung dimusnahkan. (*)

Baca Juga: Viral Video Penumpang Diduga Curi Laptop Mahasiswa di KRL, PT KAI Minta Maaf

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran dan Kemendagri Angkat Bicara"

Editor : Al Sobry

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya