PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021, Inilah Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata

Kamis, 25 November 2021 | 09:00

Ke mal di masa PPKM

HAI-Online.com - Pemerintah bakal menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dimulai pada 24 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun. Seperti diketahui biasanya masyarakat Indonesia cenderung bepergian dan melakukan berbagai macam aktivitasdalam rangka merayakan Hari Natal pada 25 Desember dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022.

Adapun kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Nah, buat kalian yang akhir tahun mau jalan-jalan ke tempat wisata atau mall maka harus tau dulu nih beberapa aturannya. Langsung aja cek di bawah ini.

Baca Juga: Tren Tipu-Tipu Challenge Add Yours di IG Story, Jangan Serius Ikutan Sebar 9 Data Pribadi Kamu di Instagram Ya!

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

Baca Juga: Mau Rasain Kuliner atau Investasi? Ini Rahasia Bisnis Dragon HotPot Terus Berkembang Meski Diterjang Badai Covid-19

Aturan tempat wisata

Baca Juga: Inilah 6 Bahasa Gaul dalam Bahasa Inggris yang Digunakan Ngobrol Bareng Teman Sebaya

Syarat perjalanan

Buat masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar kota, perlu memperhatikan hal berikut ini:

Nah demikianlah beberapa aturan di tempat wisata, mall dan perjalanan jauh. Lebih baik sih akhir tahun nggak berkerumun di suatu tempat atau menggelar acara yang dihadiri banyak orang agar kasus Covid-19 bisa terus ditekan.

Baca Juga: Mager Kuliah Offline, Mahasiswi Ini Bawa Kasur ke Ruang Kuliah untuk Rebahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021"

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com