Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Ngaku Sempat Karantina, Lalu Kabur, Beda dengan Pengakuan di Acara Boy William

Kamis, 04 November 2021 | 10:35

Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kabur dari Wisma Atlet?

HAI-Online.com- Beda lagi pengakuan selebgram Rachel Vennya saat di acara Boy William dengan hasil penyidikan kepolisian soal menginap di Wisma Atlet.
Awalnya,Rachel Vennya menolak pemberitaan yang menyebut soal "kabur setelah 3 hari jalani karantina di Wisma Atlet".
Klarifikasinya di acara Boy William itu menjawab tudingan bahwa selama 3 hari itulah, Rachel dan kekasihnya Salim Nauderer memanfaatkan fasilitas kamar rawat pasien Covid-19 yang diberikan pemerintah.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," ungkapnya, justru yang terjadi adalah sejak awal skip.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kabur Karantina, Bagaimana Kekasihnya?
Bahkan, kabar Rachel Vennya dan Salim Nauderer menolak untuk menunjukkan surat nikah demi bisa sekamar dengan kekasihnya, selama karantina di Wisma Atlet pun digugurkan.
Tentu jawabanskipkarantina sejak hari pertama datang ke Indonesia itu juga menjelaskan Rachel Vennya soal memanfaatkan kamar bersama itu, katanya tidak benar.
"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma, ini kesalahan aku pribadi," jelasnya lagi.
Namun, usai diresmikan jadi tersangka, Rachel Vennya justru mengakui sebaliknya.
Dari keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Telah Dinon-aktifkan, Oknum TNI yang Bantu Kabur Karantina Rachel Vennya dan Salim Nauderer
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.

"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus. (*)

Editor : Al Sobry