Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus.
Perundunganbiasanya terjadi di kalangan anak, remaja (pelajar) maupun dewasa (orang bekerja).
Nah, UU Bullying udah jelas nih menyebut beberapa bentuk perundungan ini termasuk ke perbuatan kriminal. Apa saja, yukcari tahu tapi jangan dilakuin karena ada sanksinya, coy!
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:
1. Perundungan fisik
2. Tindakan asusila
3. Diskriminasi SARA
4. Penghinaan
5. Pemalakan atau pemerasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.
Berikut ini adalah sanksi bagi yang melanggar:
Nah bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling banyak Rp 72 juta sampai dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu. (*)