Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!

Selasa, 28 September 2021 | 10:51

Stop bullying yuk bisa yuk

HAI-Online.com- Perundungan atauistilah kerennya disebut sebagai bullying, sudah ada sejak dahulu kala.
Biasanya, bullying dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga: Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Anggap Kelakuannya 'Ceng-Cengan Biasa' dan Sebut Korban Baper

Perundunganbiasanya terjadi di kalangan anak, remaja (pelajar) maupun dewasa (orang bekerja).

Nah, UU Bullying udah jelas nih menyebut beberapa bentuk perundungan ini termasuk ke perbuatan kriminal. Apa saja, yukcari tahu tapi jangan dilakuin karena ada sanksinya, coy!

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:

1. Perundungan fisik

2. Tindakan asusila

3. Diskriminasi SARA

4. Penghinaan

5. Pemalakan atau pemerasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam pasal 54 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Berikut ini adalah sanksi bagi yang melanggar:

Nah bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling banyak Rp 72 juta sampai dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya