Nggak Cuma Holywings, Kerumunan Senam Terjadi di Puri Kembangan pada Masa PPKM Karena Kurang Info

Senin, 06 September 2021 | 16:00

Hari Minggu (5/9/2021) jelang berakhirnya PPKM lanjutan sejumlah kerumuman massa terjadi di di Jakarta.

HAI-Online.com-Hari Minggu (5/9/2021) jelang berakhirnya PPKM lanjutan sejumlah kerumuman massa terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta.
Tidah hanya di kafe Holywings, Kemang, kerumunan massa yang juga viral adalah sekumpulan orang senam tampak membludak di jalanan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu pagi kemarin.
Video singkat berdurasi 42 detik ituviral di media sosial Twitter dari aku @kurawa padaSenin (6/9/2021) hari ini.
Baca Juga: Banjir Tombol Dislike Sampai Dikritik Najwa Shihab, TransTV Hapus Tayangan Saiful Jamil di Kopi Viral
Video itu menunjukkan kerumunan warga yang tengah ikut senambersama mengenakan baju berwarna putih dan celana merah.

"Jakarta sudah "normal" pagi ini lokasi Puri Indah Jakbar. Musiknya kenceng banget....???" demikian keterangan video yang disebar olehakun twitter @kurawa.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan video tersebut memuat peristiwa pada Minggu (5/9/2021).

"Memang ada kejadian hari Minggu tanggal 5 September jam 05.00 sampai jam 08.00 WIB," kata Tamo dikutip dariKompas.com,Senin.

Tamo mengatakan, pihaknya telah memanggil penyelenggara sekaligus pemilik sanggar yang melaksanakan acara senamtersebut, yakni, Pungki (50).

Tamo menjelaskan kejadian tersebut terjadi karena ketidaktahuan.

Pungki mengaku tidak tahu bahwa selama PPKM level 3, kegiatan olahraga hanya diperbolehkan digelar di fasilitas olahraga dengan kapasitas 50 persen.

"Kata beliau (Pungki) karena ketidaktahuan. Memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," jelas Tamo.

Baca Juga: Sanksi Kerumunan di Holywings Kemang, Satpol PP Tutup Kafe Selama 3x24 Jam

Sementara itu, Tamo juga mengklaim pihaknya telah memberi sanksi sebesar Rp 2 juta kepada Pungki.

"Ketika kita sampaikan melanggar dan kita kenakan denda, Bu Pungki menerima dan sudah menyampaikan permintaan maaf," ungkapnya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry