"Jakarta sudah "normal" pagi ini lokasi Puri Indah Jakbar. Musiknya kenceng banget....???" demikian keterangan video yang disebar olehakun twitter @kurawa.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan video tersebut memuat peristiwa pada Minggu (5/9/2021).
"Memang ada kejadian hari Minggu tanggal 5 September jam 05.00 sampai jam 08.00 WIB," kata Tamo dikutip dariKompas.com,Senin.
Tamo mengatakan, pihaknya telah memanggil penyelenggara sekaligus pemilik sanggar yang melaksanakan acara senamtersebut, yakni, Pungki (50).
Tamo menjelaskan kejadian tersebut terjadi karena ketidaktahuan.
Pungki mengaku tidak tahu bahwa selama PPKM level 3, kegiatan olahraga hanya diperbolehkan digelar di fasilitas olahraga dengan kapasitas 50 persen.
"Kata beliau (Pungki) karena ketidaktahuan. Memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," jelas Tamo.
Baca Juga: Sanksi Kerumunan di Holywings Kemang, Satpol PP Tutup Kafe Selama 3x24 Jam
Sementara itu, Tamo juga mengklaim pihaknya telah memberi sanksi sebesar Rp 2 juta kepada Pungki.
"Ketika kita sampaikan melanggar dan kita kenakan denda, Bu Pungki menerima dan sudah menyampaikan permintaan maaf," ungkapnya. (*)