Inilah Tempat dan Kegiatan yang Wajib Pake Aplikasi PeduliLindungi

Rabu, 01 September 2021 | 12:50
Kementerian Kominfo/Google Play

Aplikasi Pedulilindungi

HAI-Online.com – Pemerintah udah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.

Beberapa upaya pun dilakukanbuatmengendalikan kasus penularan Covid-19, tetapi di sisi lain menjaga perekonomian tetap hidup.

Salah satu penyesuaian yang diberlakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

FYI, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mural Mirip Jokowi di Jagakarsa Viral: Malam Dibuat, Besoknya Dihapus Orang Tak Dikenal

Terus, apa aja sih aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?

Nah berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4. Yuk simak apa ajarinciannya.

Baca Juga: Mahasiswa di Wilayah PPKM Level 1-3 Diminta Bersiap Kuliah Offline, Ini Kuncinya Biar Gak Tertular Covid-19 di Kampus

PPKM Level 4

Level 3

Baca Juga: Laporan dari Hari Pertama Sekolah Tatap Muka: Wajib Bawa Bekal, Hingga Siswa Dipulangin!

Level 2

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Lagi, Puluhan Pelajar 'Rayakan' dengan Tawuran Berakhir Tatap Muka Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi"

Tag

Editor : Al Sobry