HAI-Online.com-Ada yang berubah dari PPKM lanjutan periode 17-23 Agustus 2021, masyarakat dibolehkan melakukan olahraga di luar ruangan dengan sejumlah syarat.
Yap, menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali selama sepekan mendatang.
Dalam masa itu, masyarakat diizinkan melakukan beberapa kegiatan yang sebelumnya sempat dilarang, salah satunya adalah kegiatan olahraga outdoor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa olah raga di luar rumah atau tempat tinggal itu diizinkan dengan syarat dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) kemarin.
Nantinya, pemerintah bakal memantau penerapan aturan boleh olahraga di liar ruangan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” kata Luhut lagi.
Selain kegiatan olahraga outdoor, pemerintah juga bakal meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan status PPKM level 4 dan 3.
Luhut juga menyampaikan bahwa kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mal ditingkatkan menjadi 50 persen.Lalu, akses dine-in atau makan di tempat juga kembali diizinkan sebesar 25 persen atau 2 orang per meja di lokasi makan selama uji coba PPKM di wilayah level 3 dan 4 ini.(*)