PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus, ke Mal Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:13
TMC Polda Metro Jaya

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus.

HAI-Online.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang dan berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Hobi SBY Saat PKKM Jadi Sorotan, Disebut Sejak SMP Udah Demen Melukis

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021), yang menyatakan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Karena kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021, menjadi latar belakang perpanjangan ini dilakukan.

Nah, ada yang berbeda dari perpanjangan kali ini. Disebutkan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. "Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas Luhut.

Mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama 10-16 Agustus 2021. Kemudian, hanya pengunjung yang sudah divaksinasi saja yang bisa masuk ke dalam mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Gokil, Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang Bakal Pake Louis Vuitton, Anggaran Tembus Rp675 Juta

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar Luhut.

Pada penyesuaian PPKM level 4, tempat ibadah juga akan dibuka tapi dengan syarat nih. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 bisa melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Nah, pada PPKM kali ini sudah bisa berkunjung ke mal dan mendatangi tempat ibadah. Khusus untuk kamu yang mau pergi ke mal harus diingat perlu menunjukkan surat atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Semoga kasus Covid-19 bisa menurun terus dan segala sektor dapat pulih kembali.

Baca Juga: Soal Aksi Bikini di Jalan, Dinar Candy Stress PPKM Diperpanjang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda"

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com