HAI-Online.com – Sertifikat vaksin kini jadi syarat wajib bagi kalian warga DKI Jakarta yang hendak potong rambut.Itu artinya sebelum potong rambut ke barbershop, kalian harus udah divaksin sebelumnya.
Seperti halnya tukang pangkas rambut yang beroperasi di Jakarta yang diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin Covid-19, pelanggan yang datang ke tempat tersebut juga harus punya dokumen tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat pangkas rambut seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut), telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
"Pangkas rambut yang seperti itu (Asgar) diatur di kami (Disparekraf)," kata Iffan, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Beres Sembuh dari Covid, Al Ghazali Langsung Cabut ke Paris Buat Temuin Sang Pacar
Dalam SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 diatur operasional salon atau barbershop selama masa PPKM Level 4, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya untuk beroperasi di masa PPKM Level 4, antara lain:
- Kegiatan usaha salon yang diperbolehkan beroperasi adalah salon yang berlokasi milik sendiri dan nggak berada pada pusat perbelanjaan atau mal.
- Diizinkan beroperasi hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
- Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
Nah, kalian sendiri udahdivaksin belum nih? (*)
Baca Juga: Juyy Puteri Seleb Tiktok yang Gelar Pesta Saat PPKM Bakal Disidang Pidana Ringan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Pelanggan Pangkas Rambut Wajib Miliki Sertifikat Vaksin"