Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Ini, GeNose Nggak Berlaku Lagi!

Senin, 12 Juli 2021 | 16:39

Layanan Genose di Stasiun Cikampek, Jawa Barat

HAI-Online.com – PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru pada mulai Senin (12/7/202) ini, menyusul Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi.

Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai 12 hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum nggak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.

Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi. Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Nah terkait sektor ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:

  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • TI dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Pakai Teknologi Biosensor, Peneliti Temukan Masker KN95 yang Bisa Deteksi Covid-19

Sedangkan sektor kritikal meliputi:

  • Kesehatan Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana Energi Logistik
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional Proyek strategis nasional
  • Konstruksi Utilitas dasar Syarat STRP
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis. J

Kika nggak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:

  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penumpang yangg nggak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Setelah Divaksin Lengkap, Afgan Ceritakan Dampak Baiknya

Ketentuan KA jarak jauh

Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perjalanan KA di Pulau Jawa
  • Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
  • GeNose nggak berlaku sebagai syarat perjalanan KA
  1. Perjalanan KA di Pulau Sumatera
  • Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • GeNose nggak berlaku sebagai syarat perjalanan KA
Ketentuan lain

Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun nggak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun nggak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
  • Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang nggak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan hasil RT-PCR atau hasil tes antigen saja. (*)
Baca Juga: Inilah yang Boleh Dikonsumsi dan Harus Dihindari Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya