Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Ini, GeNose Nggak Berlaku Lagi!

Senin, 12 Juli 2021 | 16:39

Layanan Genose di Stasiun Cikampek, Jawa Barat

HAI-Online.com – PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru pada mulai Senin (12/7/202) ini, menyusul Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi.

Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai 12 hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum nggak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.

Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi. Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Nah terkait sektor ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:

Baca Juga: Pakai Teknologi Biosensor, Peneliti Temukan Masker KN95 yang Bisa Deteksi Covid-19

Sedangkan sektor kritikal meliputi:

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis. J

Kika nggak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:

Penumpang yangg nggak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Setelah Divaksin Lengkap, Afgan Ceritakan Dampak Baiknya

Ketentuan KA jarak jauh

Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perjalanan KA di Pulau Jawa
  1. Perjalanan KA di Pulau Sumatera
Ketentuan lain

Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah yang Boleh Dikonsumsi dan Harus Dihindari Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh"

Tag

Editor : Al Sobry