Ilustrasi Pembeli Ngeyel Maksa Makan Bubur di Tempat Saat PPKM darurat, Pedagang yang Kena!
HAI-Online.com- Selama PPKM Darurat diberlakukan, aturan yang ada bukan cuma menjadikan 100 persen WFH dan Sekolah Online, bagi restoran atau rumah makan pun pelanggan tidak diperkenankan untuk makan di tempat alias wajibtake away.
Sayangnya, ada saja pelanggan yang tidak terima adanya aturan tersebut sehingga mereka memaksa untuk tetap dilayani makan di tempat.
Hal ini kejadian di warung bubur terkenal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di lokasi yang sama.
Pada masa PPKM, warung bubur ini tetapberoperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya danhanya melayani porsi bubur yang dibawa pulang.
Namun kemarin malam (5/7/2021) ada empat orang pelanggan yang memaksa untuk tetap makan di tempat dan menolak untuk dibungkus.
Sialnya, Endang (40), pemilik usaha bubur ayam terkenal itu mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam sehingga ketahuan telah melayani empat pelanggannya yang makan di tempat itu.
Sementara pelanggan yang kenyang kembali ke rumahnya, dengan terpaksa, warung bubur pak Endang lharus ditutup untuk sementara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Endang, pemilik warung bubur baru itu baru saja divonis hakim dalam persidangan bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan putusan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Pada saat kejadian, petugas memergoki adiknya, Salwa (28), yang saat razia itu sedang melayani empat pembeli yang maksa makan di tempat usahanya.
Menurut pengakuan Salwa, ia telah meminta pembeli untuk tidak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKMdarurat. Tetapi para pembeli memaksa untuk tetap mau dilayani.
Baca Juga: Jangan Marah, Video WNA Masuk Lewat Soeta pada Masa PPKM Darurat itu Hoaks
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelas Endang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan petugas untuk mengikuti persidangandari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Endang divonis bersalah dan melanggar PPKM daruratdengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
Baca Juga: Mantan Polisi di Kasus BlackLivesMatter Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang pasrah menerima konsekuensi. (*)