Larangan olahraga di luar rumah tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Senin 21 Juni 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dilakukan karena angka Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah DKI yakni per Senin kemarin mendapat 5.014 kasus tambahan.
Meski begitu, faktanyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan, bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat berolahraga di luar rumah menyusul meningkatnya kasus di Jakarta.
"Olahraga tidak dilarang. Polisi tidak melarang, yang dilarang itu kerumunan pasca-olahraga atau nongkrong-nongkrong ketika sambil olahraga itu yang kita larang, bukan olahraganya," ujarnya kemarin.
Untuk itu, pihaknya lebih menyarankan sebaiknya saat ini memilih untuk berolahraga di rumah saja. Sementara untuk berolahraga di luar, misalnya setelah berolahraga maka hindari kerumunan, pakai masker, dan langsung pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Jerinx Boikot Komika yang Ngaku Diendorse Covid-19, Bintang Emon: Ini Sarkas Nyata Bung!
"Ini yang penting, sekarang ini kita menyadarkan masyarakat untuk patuh dan taat protokol kesehatan, dan mau sadar kalo di Jakarta sudah sangat tinggi. Kurvanya naik terus selama lima hari ini," pungkasnya lagi. (*)