Larangan Mudik Berakhir, Gimana Syarat Perjalanan Keluar Kota Sekarang?

Selasa, 18 Mei 2021 | 18:38
Kompas.com

Larangan mudik masa lebaran telah berakhir. Namun pemerintah tetap menetapkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan keluar kota.

HAI-Online.com – Larangan mudik yang berlaku 6–17 Mei 2021 udah resmi berakhir.

Namun demikian, perjalanan keluar masih akan terus diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

Baca Juga: Sempet Dibocorin Lewat Medsos, Green Day Lepas Lagu Baru 'Pollyana'

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik. Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Behel Motor Punya 4 Fungsi Utama tapi Bukan Buat Pegangan Penumpang Ya!

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, ada beberapa tambahan ketentuan pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18–24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Inilah Dampak Kebiasaan Isi Tangki Bensin Motor Kurang dari Setengah

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ada larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk keperluan mudik.

Pada Pasal 1 Ayat 3, menuliskan kalau larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Namun selain untuk keperluan mudik, bus AKAP tetap boleh beroperasi.

Bus AKAP yang beroperasi selama periode larangan mudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak.

Misalnya seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, persalinan, atau keperluan non mudik lainnya.

Terus, apakah bus AKAP sudah bisa beroperasi kembali setelah larangan mudik?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam SE tersebut, berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).

Baca Juga: Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho

Karenanya, ada beberapa tambahan ketentuan perjalanan dalam periode tersebut, yakni pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota"

Tag

Editor : Al Sobry