HAI-ONLINE.COM - Belum lama ini, ramai pemberitaan konser musik di tengah pandemi, tepatnya digelar di Cibis Park, Cilandak.Video konser musik yang menampilkan Superglad dan sejumlah band lain tersebut beredar viral di media sosial.Akhirnya, pihak penyelenggara dan manajemen Cibis Park dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.Dikutip dari Kompas.com. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Ujang Hermawan mengatakan, denda tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021."Konser musik ini tidak ada izinnya. Nah ini, baik penyelenggara maupun dari Cibis Park dari jajaran Satpol PP sesuai dengan peraturan Perda 2 Tahun 2020 dan Perda 3 Tahun 2021 maka kita kenakan sanksi denda administrasi (Rp 50 juta)," ujar Ujang saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Viral, Tadinya Sepi Pengunjung, Penyelenggara Bazar Inisiatif Bikin Konser Musik di Cilandak Sampe Bikin KerumunanPihak penyelenggara bazar dan konser musik masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Kepolisian juga telah menyegel lokasi penyelenggaraan bazar dan konser musik. Ia berharap lokasi ini tak digunakan lokasi kegiatan selanjutnya.Namun sepertinya para penonton nggak melihat kasus ini sebagai sesuatu yang berbahaya.Dilihat dari postingan-postingan di Instagram, caption-nya seakan menyatakan mereka nggak menyesal.
"Corona has been slain," tulis akun @gundull_id."without a mask, to breathe freedom," tulis @sojupablo.
Miris juga, karena kalo dilihat mayoritas pengunjungnya adalah anak muda. Udah pada pede imunnya kek Captain America kali ya.Anyway, kita semua memang kangen konser, tapi plis lah jangan jadi bodoh. Pandemi masih ada dan masih berbahaya. Karena keegoisan kalian, pandemi makin lama kelarnya. Sabar aja dulu.