Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online Lewat Hape, Begini Syarat dan Caranya

Senin, 12 April 2021 | 13:00

Perpanjang SIM Bisa Dilakukan secara Online Melalui Handphone, Begini Syarat dan Caranya

HAI-Online.com - Ada kabar baik nih buat kalian karena memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yaitu bisa dilakukan via online melalui handphone.

Baca Juga: Mulai Besok Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

Diketahui Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan. Jadinya cukup melalui layanan jarak jauh saja dan aplikasi itu nantinya bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun, setelahnya pemilik harus memperpanjang SIM. Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Langsung saja berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  • Isi data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Baca Juga: Bucin Banget! Travis Barker Abadikan Nama Pacar di Dadanya

Adapun saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  4. Surat kesehatan dari dokter
Melansir Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi perpanjangan SIM akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon nggak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Kemudian, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.

Baca Juga: Hasil Akhir Mirip Toren Air, Foto Tugu Pamulang Ini Viral di Media Sosial

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel"

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya