Nantinya, pemohon SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi Sinar di Play Store mulai Rabu, besok.
Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian atau tes teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun untuk ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas untuk penilaiannya.
2. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
3. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Isikolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
4. Setelah data yang dibutuhkan diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
5. Konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
6. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
7. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email.
Selanjutnya, pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia
Nah, setelah pembayaran selesai, datanglah ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.
Baca Juga: Aplikasi MyHeritage, Bikin Foto Lawas Tokoh Terkenal Menjadi Hidup
Kalo hanya untuk perpanjangan SIM, kamu pun bisa langsung masuk ke aplikasinya, tentu setelah mendownload.
1. Download sekalian verifikasi No. HP (OTP)2. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTPdan Selfie)3. Verifikasi NIK dan SIM4. Pilih jenis SIMdan lokasi Satpas5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)7. Pilih metode pengiriman8. Upload pas foto dan tanda tangan9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim10. Cetak SIM11. Pengiriman12. SIMditerima pemohon
Mudah bukan, besok langsung dicoba. (*)