Mulai Besok Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

Minggu, 11 April 2021 | 19:25

Mulai Besok Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Sinar, Begini Caranya!

HAI-Online.com- Mulai besok, Senin (12/4/2021) membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C nggak perlu lagi nih, harus datang ke kantorSatpas.
Pasalnyapengendara kendaraan bermotor bisa melakukan pengurusan SIM merema secara online melaluiaplikasi, Sinar, singkatan dari (SIM Nasional Presisi.
Sesuai nama aplikasinya, Sinar ini mencerahkan pikiran kita semua agar lebih mudah mengurus surat-surat dari rumah demi ikutmencegah penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.
Baca Juga: Perlu Dicatat, Sekarang Masa Berlaku SIM Ternyata Nggak Lagi Berdasar Tanggal Lahir

Nantinya, pemohon SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi Sinar di Play Store mulai Rabu, besok.

Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian atau tes teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun untuk ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas untuk penilaiannya.

Biar nggak salah langkah, berikut inicararegistrasi untuk pembuat SIM secara online
0. Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

1. Klik tombol 'Mulai', hingga muncul menu‘Data Permohonan’. Setelah itu isi data yang dimintadengan benar.

2. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

3. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Isikolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

4. Setelah data yang dibutuhkan diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

5. Konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

6. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

7. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email.

Selanjutnya, pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia

Nah, setelah pembayaran selesai, datanglah ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.

Baca Juga: Aplikasi MyHeritage, Bikin Foto Lawas Tokoh Terkenal Menjadi Hidup

Kalo hanya untuk perpanjangan SIM, kamu pun bisa langsung masuk ke aplikasinya, tentu setelah mendownload.

1. Download sekalian verifikasi No. HP (OTP)2. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTPdan Selfie)3. Verifikasi NIK dan SIM4. Pilih jenis SIMdan lokasi Satpas5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)7. Pilih metode pengiriman8. Upload pas foto dan tanda tangan9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim10. Cetak SIM11. Pengiriman12. SIMditerima pemohon

Mudah bukan, besok langsung dicoba. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya