Berapa Sih Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha? Ini Rinciannya

Jumat, 09 April 2021 | 16:40
Pixabay

Ilustrasi kafe dan musik

HAI-Online.com – Aturan soal royalti musik udah resmi disahkan Presiden Joko Widodo tahun ini.

Pembayaran royalti lagu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Terus, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan tempat-tempat tersebut untuk membayar royalti lagu?

Merangkum besaran tarif royalti lagu yang dihimpun dari laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tarif tersebut berbeda-beda setiap tempatnya, tergantung dari jenis usaha dan jumlah serta luas lokasi usaha tersebut.

Baca Juga: Gunakan Lagu secara komersil, Cek 14 Layanan Publik yang Wajib Bayar Royalti

Kafe dan Restoran

Pemilik kafe dan restoran akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 60.000 per kursi dalam tiap tahunnya.

Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.

Pub, Bar, dan Bistro

Pemilik tempat-tempat tersebut akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 180.000 per meter kubiknya dalam tiap tahunnya. Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.

Diskotek dan Klub Malam

Pemilik diskotek dan klub malam akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 250.000 per meter perseginya dalam tiap tahunnya.

Sementara untuk pemilik hak terkait besaran tarifnya Rp 180.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.

Pesawat, Kapal Laut, Bus, dan Kereta Api

Untuk di dalam pesawat yang tengah terbang, perhitungan besaran tarif royalti lagunya berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik.

Sedangkan untuk pesawat yang sedang berada di darat atau on ground perhitungan tarifnya, yakni tarif indeks x jumlah penumpang x durasi musik. Lalu, untuk moda transportasi kapal laut, bus dan kereta api cara perhitungan tarif royalti lagu atau musiknya, yaitu jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik saat perjalanan x prosentase tingkat penggunaan musik.

Baca Juga: Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...

Nada Tunggu Telepon

Untuk nada tunggu telepon royalti lagu yang harus dibayarkan untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon

Bank dan Kantor

Royalti lagu atau musik yang harus dibayarkan pemilik bank dan kantor untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 6.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.

Gedung Bioskop

Tiap lagu atau musik yang diputar di dalam gedung bioskop dikenakan tarif royalti untuk pencipta dan pemilik hak terkaitnya sebesar lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.

Pameran dan Bazar

Royalti yang harus dibayarkan penyelenggara pameran dan bazar kepada pencipta atau pemilik hak terkait dari lagu atau musik yang diputar sebesar lumpsum Rp 1,5 juta per harinya.

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Penggunaan komersial ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN merupakan lembaga yang membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

Baca Juga: Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti!

LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial. Penarikan royalti ini untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.

Royalti yang telah dihimpun nantinya bakal didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

SILM sendiri, mengutip Kompas.com merupakan sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu atau musik. Lebih lanjut, royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). (*)

Baca Juga: Ini Daftar Band Penerima Royalti Terbesar di Hari Musik Nasional 2020

Tag

Editor : Alvin Bahar