HAI-Online.com - Beberapa, atau bahkan malah sebagian besar, dari kalian pasti pernah ngerasain nggak puas sama foto diri di KTP elektronik milik kalian.
Mulai dari penampilan yang cupu pas pengambilan foto hingga ekspresi yang aneh banget.
Namun karena digunakan hingga seumur hidup, yaudah kalian nerima aja kenyataan pahit itu.
Eits, tunggu dulu, kalian tahu nggak, sih, bahwa foto di KTP elektronik itu ternyata bisa diganti lho, sob! Tapi gimana caranya nih? Ada caranya nih.
Baca Juga: Hati-hati di Internet! Polisi Virtual Mulai Patroli di Media Sosial
Melansir Kompas.com, foto KTP sebenarnya bisa diganti asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Nah, syarat yang mesti kalian penuhi antara lain:
- Foto KTP boleh diganti bila seseorang dulunya belum berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram.
Kemudian, kalo emang memenuhi syarat tersebut, kalian bisa melakukan penggantian di dinas Dukcapil daerah, yakni dengan membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
"Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," ujarnya.
Zudan juga menjelaskan, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.
Jadi kalian nggak bisa bawa foto sendiri dari rumah buat dijadiin foto KTP, sob.
Waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru ini bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya masing-masing.
"Bisa satu hari sampai dengan empat hari, tergantung daerahnya," ujar Zudan.
So, kalo KTP elektronik lo kondisinya udah kayak di atas, lo bisa minta ganti ke Dukcapil setempat ya, sob. (*)
Baca Juga: WhatsApp Bikin Kebijakan Baru, Kalo Lo Nggak Setuju, Lo Nggak Bakal Bisa Kirim dan Nerima Chat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya"