Minat Masuk SMK? Cermati 3 Hal Ini Sebelum Ikut PPDB 2021 

Jumat, 05 Februari 2021 | 19:00
Kompas.com

Ilustrasi kegiatan di SMK

HAI-Online.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dari jenjang lain seperti SD, SMP, dan SMA.

Hal tersebut terangkum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan SMK.

Nggak seperti jenjang lainnya, seleksi calon peserta didik baru SMK nggak menggunakan pendaftaran melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Menurut Surat Edaran tersebut, empat jalur pendaftaran tersebut hanya diperuntukkan bagi PPDB 2021 di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Diterbitkan, Nggak Ada Lagi Sekolah Negeri yang Wajibkan Seragam Keagamaan

Simak nih beberapa hal yang harus dipertimbangkan buat kalian yang berminat mendaftar SMK tahun ini, sebagaimana dilansir Kompas.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.

1. Sertakan hasil rapor dan bakat minat

  1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir
  2. Prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik.
  3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi nggak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Mendikbud Undur Asesmen Nasional 2021

2. Ada kuota 10 persen

Selain itu, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah. Dalam SE tersebut juga diatur hal-hal yang bisa terjadi saat PPDB.

Misalnya saat suatu sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Lulusan 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung, jika sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama nggak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.

3. Sekolah nggak boleh menambah rombel

Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah nggak boleh menambah jumlah rombongan belajar.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya

Nah, setelah mengetahui semua ketentuan di atas, jangan lupa persiapkan hal-hal yang diperlukan buat PPDB 2021 ya, sob. (*)

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 3 Syarat PPDB 2021 Jenjang SMK"

Penulis: Hanif Pandu

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya