HAI-Online.com - Viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan anak kecil terlindas mobil di Kembangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Dalam video tersebut, terlihat tiga orang anak kecil sedang bermain.
Baca Juga: Viral Video Cewek Diselamatkan Driver Ojol Saat Ingin Bunuh Diri dari JPO Otista
Saat itu terlihat ada tiga anak bermain di genangan air, satu anak lalu pergi menjauh dari mobil dan dua anak masih di genangan tersebut. Dalam video terlihat satu anak dalam posisi jongkok. Kemudian, terlihat sebuah mobil yang sebelumnya terparkir mulai bergerak maju ke arah anak yang sedang jongkok.
Mungkin karena ada dalam posisi blind spot atau memang karena kelalaian si pengemudi yang tidak sadar jika ada anak kecil di depan mobilnya, kemudian anak kecil itu terlindas. Salah satu anak lalu berlari menjauhi mobil.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, AKP Hartono, membenarkan berita kecelakaan tersebut, "Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2021, sekira pukul 12.30 WIB," ujar Hartono.
Hartono menerangkan, korban diketahui berinisial AC (5), sedangkan pengendara mobil berinisial ZA (44). Awalnya, AC tengah bermain dengan teman-temannya di Jalan Kembangan Selatan. Lalu, ZA mengemudikan mobilnya yang semula terparkir di pinggir jalan tersebut. Lantaran tak hati-hati, ZA malah menabrak AC dan melindas AC dengan mobilnya.
Baca Juga: Ultah Kucing Piaraan Dirayakan Meriah, 15 Orang Terjangkit Covid-19
Korban AC langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri dan ia dalam keadaan sadar meski mengalami luka-luka. Menurut pihak keluarga AC diketahui telah menjalani operasi karena mengalami pembekuan darah.
Paman AC, Lukman menjelaskan, kondisi keponakannya kini mulai membaik setelah menjalani operasi. "Alhamdulillah, sekarang sudah bisa minum, makan bubur, manggil-manggil," ujar dia. Dikethaui AC sempat mengeluhkan sakit di bagian perut dan juga mengaku pegal-pegal setelah kecelakaan tersebut.
Atas kelalaiannya ini, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sudah ditahan pihak kepolisian. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta.
Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam. Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel. Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.
Baca Juga: Video Pasangan Gancet Ternyata Pelukan, Berikut Fakta dari Kepolisian
Penulis: Ferry Budi Saputra