Hari Ini Raffi Ahmad Ditunggu Jalani Sidang Kasus 'Pesta Pasca Vaksin' di PN Depok

Rabu, 27 Januari 2021 | 09:44
Instagram

Hari Ini Raffi Ahmad Ditunggu Jalani Sidang Kasus 'Pesta Pasca Vaksin' di PN Depok

HAI-Online.com- Meski Polisi Daerah Metro Jaya telah mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran pada pesta yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin dari negara.

Baca Juga: Pesta Kejutan Bos KFC yang Dihadiri Raffi Ahmad Belum Ditemukan Langgar Prokes, Polisi Bilang Begini!

Namun, Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (27/1/2021) hari ini menjadwalkan sidang perdana dengan tergugat Raffi Ahmadterkait pesta yang dihadirinya bersama teman-teman artis lain.

Yang menjadi pergugatan adalah, Raffi ahmad sebagai figur publik yang beberapa waktu lalu menjadi salah satu orang pertama yang menerima vaksin COVID-19, Sinovac dari pemerintah RI berbarengan dengan presiden Jokowi dan tim medis terdepan.

Raffi dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh penggugat David Tobing.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, agenda sidang hari ini masih berupa pemanggilan para pihak, dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.

"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang Selasa malam.

Baca Juga: Young Lex Dibikin Kesal Hingga Tuduh Anya Geraldine Gara-Gara Hal Ini

Ada pun hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya agenda persidangan hari ini adalah Eko Julianto sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggotanya, Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," ujar dia lagi.

Sidang pertama ini akan digelar secara langsung atau tatap muka fisik dan tidak melalui daring atau online.

Meski begitu, pihak pengadilan negeri di Depok tidak bisa memastikan apakah Raffi Ahmad akan hadir pada sidang perdana ini.

Pasalnya soal kedatangan Raffi, secara langsung bisa juga dihadiri penasehat hukumnya, atau mungkin tidak datang sama sekali.

Sebelumnya Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa menjaga jarak, memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama pasca divaksin.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.

Baca Juga: Heboh Vaksin Pfizer Bikin Cowok Jadi Gay, Kandungan Sinovac Bi Penis Gede, dr.Tirta: Itu Semua Hoaks

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David lagi. (*)

Tag

Editor : Al Sobry